Header Ads

Operasi Gempur Rokok Ilegal Gencar Digelar di Terminal Giwangan Yogyakarta

 Operasi gabungan yang terdiri dari aparat TNI, Polri, Satpol PP Kota Yogyakarta, dan Bea Cukai Yogyakarta kembali menggelar razia rokok ilegal di kawasan Terminal Giwangan, Rabu (17/7/24). Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Yogyakarta.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara rutin satu bulan sekali sebagai langkah preventif. Dalam operasi kali ini, tim gabungan menyasar warung-warung di sekitar Terminal Giwangan.

"Operasi ini sebagai bentuk sosialisasi kepada para pedagang di Kota Yogyakarta agar tidak menjual rokok ilegal," ujar Hidayat.

Menurutnya, operasi ini menunjukkan dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal. Hal ini dibuktikan dengan tidak ditemukannya rokok ilegal di warung yang sebelumnya pernah terjaring operasi.

Operasi gempur rokok ilegal ini dilakukan 10 kali dalam setahun, atau setiap bulan kecuali Januari dan Desember. Hidayat mengungkapkan bahwa dalam setahun terakhir, pihaknya jarang menemukan peredaran atau penjualan rokok ilegal di wilayah Kota Yogyakarta.

"Terakhir ada temuan justru bukan di warung kelontong yang menjual rokok ilegal, tapi di warung makan," ungkapnya.


Djogja.web.id
- Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Yogyakarta, Afifurrahman, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal. Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal dapat merugikan pendapatan negara.

"Bagi penjual maupun produsen rokok ilegal juga akan dikenakan sanksi tegas, berupa penyitaan barang, hingga pembayaran denda tiga kali lipat nilai cukai dari jumlah rokok ilegal yang dijual," ujar Afifurrahman.

Berikut beberapa poin penting dari operasi gempur rokok ilegal di Terminal Giwangan:

    Dilaksanakan pada Rabu (17/7/24)
    Tim gabungan terdiri dari aparat TNI, Polri, Satpol PP Kota Yogyakarta, dan Bea Cukai Yogyakarta
    Sasaran operasi adalah warung-warung di sekitar Terminal Giwangan
    Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Yogyakarta
    Operasi ini dilakukan 10 kali dalam setahun
    Masyarakat diajak untuk bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal
    Penjual dan produsen rokok ilegal akan dikenakan sanksi tegas

Operasi gempur rokok ilegal ini diharapkan dapat terus dilakukan secara konsisten untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Yogyakarta.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
banner